RIAU ONLINE, PEKANBARU-Polisi Daerah (Polda) Riau mengungkap 19 Kilogram narkoba jenis sabu dan 19 bungkus Pil Ekstasi di Mapolda Riau jalan Pattimura, Pekanbaru, Selasa, 22 Juni 2021.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengintrogasi terhadap dua pelaku (kurir) narkoba dari tahanan Polres Bengkalis.
Pengedar 19 kilo sabusabu/DEFRI CANDRA /Riau Online
"Sudah berapa kali kalian melancarkan aksi," ucap Kombes Narto terhadap pelaku RM.
RM yang menggunakan baju tahanan warna orange dengan tangan terborgol mengaku sudah melakukan dua kali.
Selanjutnya, Narto menanyakan berapa jasa (upah) yang diterima saat mengantarkan barang.
"Kedua pelaku ini mengaku dibayar Rp 15 Juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut," tegas Narto
Selain itu barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha NMax BM 6590 DAD, dua unit handphone serta dua kartu debit bank BNI yang diduga digunakan untuk proses pencarian upah pengantaran.