Punya Kendala Pembuatan Akte Kelahiran? Datang Langsung ke Disdukcapil Kuansing

kadisduk.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Bagi warga yang memiliki kendala dalam pembuatan akte kelahiran diharapkan bisa langsung mendatangi Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing.

"Kita siap layani bagi warga yang memiliki kendala dalam pembuatan akte kelahiran," kata Kepala Disdukcapil Kuansing, M Reffendi Zukman kepada Riau Online, Selasa, 22 Juni 2021.

Dari hasil evaluasi pelayanan keliling pembuatan akte kelahiran yang dilakukan Disdkcapil Kuansing ada beberapa kendala yang ditemui dilapangan.

 

 

 

Kendala tersebut datang dari masyarakat yang belum bisa melengkapi beberapa persyaratan atau ada kesalahan pada NIK dan nama pada Kartu Keluarga (KK).

Seperti kata Reffendi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak tidak sama pada Kartu Keluarga (KK). Kemudian adanya terdapat nama orang sambung atau nama orang tua pada ijazah dengan nama orang tua pada KK.

Dan masih ada orang tua pernikahan secara agama belum berdasarkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang perkawinan. Terakhir nama ijazah dengan KK masih ada perbedaan.

"Kita minta kepada masyarakat ini mungkin bisa di urus ke kantor Disdukcapil, pasti akan kita perbaiki," kata mantan Camat Kuantan Tengah ini.

Reffendi juga menghimbau agar warga Kabupaten Kuansing memanfaatkan pelayanan keliling pembuatan akte kelahiran yang saat ini masih berlangsung.

 


 

 

Warga diminta untuk membawa persyaratan diantaranya foto copy Kartu Keluarga (KK) yang telah terdata nama yang akan dibuatkan akta kelahirannya, foto copy KTP-el kedua orang tua, foto copy KTP-el dua orang saksi, foto copy kutipan buku nikah atau akta perkawinan orang tua, asli surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, kepada desa.

Kemudian membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagi anak usia diatas 5 tahun) dan SPTJM suami istri (bagi orang tua yang tidak memiliki buku nikah dari KUA atau kutipan nikah bagi non muslim) dan materai 10.000 sebanyak 2 lembar.

Jadwal hari ini (Selasa,red) pelayanan keliling pembuatan akte kelahiran digelar di Kecamatan Cerenti tepatnya di desa Kampung Baru Cerenti.

Kemudian di Kecamatan Gunung Toar pada Rabu, 23 Juni 2021 di desa Lubuk Terentang. Kecamatan Singingi Hilir di desa Tanjung Pauh, Senin, 28 Juni 2021. Pangean digelar Selasa, 21 Juni 2021 di desa Sako.

Kemudian Logas Tanah Darat digelar Senin, 21 Juni 2021 di desa Sikijang. Inuman digelar Rabu, 16 Juni 2021 di desa Pulau Panjang Hulu. Hulu Kuantan digelar Raby, 16 Juni 2021 di desa Lubuk Ambacang.

Selanjutnya di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang digelar Kamis, 24 Juni 2021 di desa Koto Rajo. Sentajo Raya digelar Senin, 21 Juni 2021 di desa Marsawah dan Pucuk Rantau digelar Kamis, 17 Juni 2021 di desa Pangkalan.

Data Disdukcapil Kuansing total warga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang sudah memiliki akta kelahiran baru sekitar 32,07 persen atau 107.145 jiwa dari jumlah penduduk Kuansing yang berjumlah 334.142 jiwa.