Firdaus Imbau Bantu Warga Terdampak, Belum Ada ASN dan BUMD yang Donasi

Uang5.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- BPBD Kota Pekanbaru rencananya mengumpulkan donasi dari para Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun donasi untuk bantuan masyarakat terdampak selama PPKM level 4 belum terhimpun hingga, 28 Juli 2021.

 

"Saat ini masih belum terkumpul, kita sifatnya menunggu donasi yang ada," terang Sekretaris BPBD Kota Pekanbaru, Maisel Fidayesi, Rabu sore.

 

Menurutnya, BKPSDM Kota Pekanbaru menyurati BPBD Kota Pekanbaru sebagai OPD yang menghimpun donasi dari para ASN. Ia menyebut bahwa pihaknya membuka rekening khusus untuk menghimpun donasi para ASN.

 

 

"Jadi, tidak ada paksaan. Bagi yang hendak donasi, bisa tranfer ke rekening khusus," ujarnya.

 

Maisel menjelaskan, donasi ini sukarela dari para ASN untuk donasi dalam membantu masyarakat terdampak saat penerapan PPKM level 4. Donasi juga digunakan untuk penanganan Covid-19.

 

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengajak para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru agar ikut berdonasi untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM level 4. Ia menilai kebijakan PPKM level 4 ini tentu berdampak untuk aktivitas ekonomi.



 

Dirinya sudah mengimbau jajaran ASN di lingkungan pemerintah kota dan BUMD milik pemerintah kota lewat surat imbauan. Imbauan ini agar jajaran ASN dan manajemen BUMD pemerintah kota bisa berdonasi.

 

 

Ada sejumlah poin dalam surat imbauan tersebut. Ia mengingatkan agar para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa  mengkoordinir seluruh ASN di lingkungan OPD masing-masing.

 

Mereka bisa berdonasi dalam Gerakan ASN Pekanbaru Peduli dengan cara menyumbangkan sebagian dari

gajinya untuk masyarakat. Donasi ini nantinya disalurkan kepada masyarakat terdampak kebijakan PPKM level 4.

 

Firdaus juga mengimbau agar Seluruh Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota

Pekanbaru mengkordinir seluruh pegawai di lingkungan kerjanya. Mereka bisa

berpartisipasi menyumbangkan sebagian dari gajinya untuk masyarakat terdampak kebijakan PPKM level 4.