RIAU ONLINE, PEKANBARU-Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Pekanbaru.
Mereka membahasnya di ruang rapat Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP), Sabtu 24 Juli 2021. Hasil rapat berupa surat edaran yang mengatur PPKM level 4 segera diterbitkan.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan, PPKM level 4 ini diterapkan pada 26 Juli. Penerapannya serentak dengan 37 kabupaten dan kota lainnya yang berada di 19 provinsi di luar pulau Jawa dan Bali.
Dalam surat edaran akan dipaparkan secara detail hal-hal yang diizinkan dan tak diizinkan selama PPKM level 4. Salah satu poin yang diatur mengenai aktivitas perkantoran layanan publik.
"Bagi kantor swasta dan pemerintah yang non pelayanan publik, 100 persen bekerja dari rumah," ucap Firdaus.
Sebelumnya, penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, aktivitas masyarakat dibatasi selama pelaksana PPKM Level 4 ini. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok hanya buka hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas yang diizinkan hanya 50 persen.
Bagi pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 15.00 WIB. Kapasitas juga 50 persen.
Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan dari daerah.
Untuk warung makan dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan waktu makan maksimal 30 menit.