Demokrat KLB Ajukan Gugatan ke PTUN, Asri Auzar: Moeldoko Bukan Kader

Asri-Auzar5.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Demokrat Riau, Asri Auzar angkat bicara terkait pengajuan banding yang diajukan Demokrat versi Konferensi Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) hari ini.

Asri menyebut tak ambil pusing dengan pengajuan banding tersebut. Ia mengatakan tidak bisa banyak berkomentar sebab hal ini menjadi urusan khusus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat.

"Itu biarkan saja mereka  mengajukannya. Saya tidak bisa jawab karena itu gaweannya DPP," ujar Asri, 28 Juni 2021.

Asri juga menekankan bahwa Ketua Umum Demokrat versi KLB, Moeldoko bukanlah kader Demokrat karena tidak memiliki Kartu Tanda Anggota.

 
"Sedikit saya sentil, Moeldoko tidak kader Demokrat yang ditandai dengan Kartu Tanda Anggota," tekan Moeldoko.

Pun demikian terkait dengan klaim bahwa Moeldoko membawa suara kader ke gugatan tersebut tidak masuk akal karena dirinya sendiri bukan kader.

Diketahui Demokrat versi KLB mengajukan gugatan ke PTUN  pada Jumat, 25 Juni lalu.

 

 

 


 

 

 

Dilansir dari Suara.com, Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang telah teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatan tersebut, Demokrat versi KLB Deli Serdang menggugat Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara untuk men-sahkan Demokrat versi KLB.

"Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Rusdiansyah, dilansir lewat Suara.com, Jumat, 25 Juni 2021.