RIAU ONLINE, PEKANBARU-Licik adalah kata yang terpat menggambarkan tindakan Eki Gunardo. Eki Pun harus berurusan karena tindakannya yang merugikan orang lain.
Modusnya, Eki pura-pura menolong korban kecelakaan kemudian memebawa kabur sepeda motor korban.
Kejadian berawal ketika motor yang dikendarai oleh Mardotila dan Desi terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil travel di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
Pada saat kejadian, Desi mengalami pingsan dan Mardotila alami luka lecet. Kemudian tiba seorang pria atas nam Eki Gunardo berpura-pura menolong korban dengan memindahkan sepeda motor ke kawasan Kampus STIE Akbar, tidak jauh dari lokasi kecelakaan.
“Tersangka berpura-pura menolong dengan menggendong korban ke klinik, tersangka juga sempat mengantar tas dan helm milik korban ke klinik. Memanfaatkan kelengahan korban tersangka mengambil sepeda motor korban dan membawanya kabur,” ujar Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, Jumat, 9 Juli 2021.
Kompol Ambarita menambahkan, upaya pelaku membawa kabur sepeda motor korban ternyata terekam kamera pengintai.
“Berdasarkan informasi yang kita peroleh, pelaku yang terekam CCTV diduga berada di sebuah rumah Jalan Manyar Sakti sedang berpesta sabu bersama teman-temannya,” ucapnya.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, Tim Opsnal Polsek Tampan kemudian lakukan penyelidikan ke lokasi dan menggrebek tersangka sedang menggunakan narkotika.
“Dari pengakuan tersangka motor tersebut ia jual sebesar Rp 1,5 juta, sebagian uang hasil penjualan motor tersebut ia gunakan untuk membeli sabu,” ungkap Ambarita.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.