Penutupan Tempat Wisata Berpotensi Terjadi Keramaian di Pusat Perbelanjaan

suherman-hanura.jpg
(muthi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengultimatum agar tempat wisata di Kota Pekanbaru ditutup sementara waktu agar tidak menimbulkan klaster baru.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DRPD Kota Pekanbaru, Suherman mengatakan, pihaknya meminta agar Wali Kota Pekanbaru selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tidak membuat kebijakan membingungkan masyarakat.

"Pemko tolong sebelum membuat peraturan ini dipahami terlebih dulu, masyarakat saat ini sulit menanggapi karena peraturan ini membuat masyarakat bingung," katanya kepada wartawan, Senin, 17 Mei 2021.

Politisi Partai Hanura ini merasa kebingungan dengan pemerintah yang menutup tempat wisata namun memperbolehkan pusat perbelanjaan beroperasi, sehingga hal ini akan memicu lonjakan pengunjung di dalam pusat perbelanjaan.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar tempat usaha dan pusat perbelanjaan serta titik-titik keramaian lainnya untuk tetap dibuka, hanya saja protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus diperketat. Salah satunya seperti mengurangi jumlah pengunjung dari kapasitas semestinya.


"Ini harus ditegaskan kepada pengelola, dan juga ada tim dari Satgas yang memantau. Saat ini masyarakat sudah jenuh dan jangan sampai masyarakat masa bodoh," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru akhirnya menerbitkan surat edaran terkait Penutupan Taman Rekreasi atau Wisata dan Peniadaan Kegiatan pada Gedung Pertemuan atau Hotel dan Convention Center di Kota Pekanbaru.

Surat edaran yang diterbitkan 16 Mei 2021 ditujukan kepada pengelola taman rekreasi/tempat wisata. Selain itu juga kepada pengelola gedung atau hotel.

Surat Edaran Nomor 1586/S TP/S EKR/V/2021 tentang penutupan taman rekreasi/wisata dan peniadaan pada gedung pertemuan/hotel dan convention center.

Seluruh pelaku usaha taman rekreasi/wisata menutup usaha selama tujuh hari terhitung tanggal 17 Mei hingga 23 Mei 2021.

Kegiatan keramaian di dalam gedung pertemuan/hotel/convention center yang melaksanakan acara melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan juga ditunda hingga tujuh hari ke depan.

"Jadi tidak cuma objek wisata, tapi nanti diperluas sampe ke hotel atau gedung yang punya ruang pertemuan," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Minggu 16 Mei 2021.