RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sejumlah pelaku usaha di Kota Pekanbaru masih saja menunggak pajak daerah. Jumlah restoran yang sudah terverifikasi sebagai wajib pajak restoran sebanyak 1.600 restoran.
Ada seribu restoran yang aktif menyetorkan pajaknya. Sedangkan 600 lainnya kerap menunggak pajak restoran. Mereka mestinya menyetor pajak daerah seusai transaksi yang ada.
Tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru pun rutin menggelar sosialisasi daftar tagih. Mereka menyasar wajib pajak restoran dan reklame di sejumlah pusat perbelanjaan.
Tim Bapenda Kota Pekanbaru menggelar SDT di Mal Living World, Mal SKA, dan Mal Pekanbaru. Mereka berupaya menagih wajib pajak restoran yang menunggak.
"Kita menagih wajib pajak restoran dan reklame, yang masih menunggak," tegas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Rabu 30 Juni 2021.
Menurutnya, SDT ini juga bertujuan mendata potensi pajak di pusat perbelanjaan. Pihaknya juga mengingatkan wajib pajak agar segera membayar pajak tertunggak.
Pihaknya juga berupaya menggenjot pajak daerah dari sektor restoran. Mereka menargetkan pajak restoran mencapai Rp 133 miliar.
Mantan Camat Rumbai menyebut bahwa wajib pajak restoran bisa menyetorkan pajak yang sudah dipungut dari konsumen. Pihaknya bakal memeriksa wajib pajak yang diduga bermain.