Polda Riau bersama Polisi Air dan Udara (Polairud) ekspose upaya penyelundupan kayu di Kepulauan Meranti Riau yang digagalkan
(DEFRI/ RIAUONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 50 ribu batang kayu di Selat Panjang, Perairan Kepulauan Meranti.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di dampingi Direktur Polairud, Kombes Eko Irianto mengungkapkan pembalakan liar dilakukan 7 orang pria.
"Petugas di perairan Bengkalis dan Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu hutan secara ilegal dan rencananya akan dibawa ke Malaysia," ucap Irjen Agung kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 30 Juni 2021.
Irjen Pol Agung mengatakan wilayah Riau kaya akan Sumberdaya Alam baik dari darat dan di laut, sehingga perlu dijaga untuk anak cucu nanti.
"Kekayaan sumberdaya alam di Riau ini perlu dijaga buat anak cucu nanti sehingga segala bentuk illegal loging dan pembalakan akan dibasmi," terang lulusan Akpol 1988 ini.
Ke tujuh pelaku ini akan dipersangkakan undang-undang nomor 18 tahun 2013.
"Mereka dipersangkakan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pengrusakan hutan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," pungkasnya.