RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polisi Sektor (Polsek) Limapuluh Pekanbaru mengamankan seorang wanita inisial TN, diduga terlibat dalam peredaran dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan, Rumbai Pesisir Pekanbaru," ucap Kapolsek Limapuluh, AKP Stevie Arnold Rampengan, Senin, 7 Juni 2021.
Selanjutnya, Stevie memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh IPTU Lukman untuk menangani kasus ini.
"Sesampai di lokasi, Iptu Lukman mencurigai gerak-gerik pelaku dan kemudian mengamankan seorang perempuan yang tengah membawa sepeda motor," ujarnya.
Kemudian Sepeda Motor Yamaha Mio Soul Hitam dengan Nomor polisi BM 5960 QV diperiksa.
Dalam Dashboard motor tersebut ditemukan satu buah tisu berisikan plastik bening (diduga tempat isi sabu) 2,71 gram diduga sabu.
"Selanjutnya anggota mengamankan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Stevie.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Limapuluh Pekanbaru melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku. Polisi menemukan satu buah timbangan digital Merk Constant warna silver, empat buah plastik pembungkus kecil, satu plastik bening berisikan satu alat pengisab sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman Yakult, satu buah mancis dan dua buah sedotan plastik (Sendok).
"Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan barang haram ini dari Saudara (M) yang saat ini masih DPO," ujarnya.
"Dari pengakuan pelaku TN nekat mengedarkan barang haram ini karena faktor ekonomi," pungkasnya.
Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.