Si Kancil Yang Tertipu, Jual Sabu Ke Polisi Menyamar Pembeli

tsk-kancil.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk seorang petani di Desa Api-api, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dia ditangkap karena kerap menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Riduan alias Kancil (33) ditangkap, Minggu, 30 Mei 2021 setelah terpancing menjual serbuk haram berwarna putih tersebut kepada polisi lagi menyamar.

"Bersama tersangka, turut diamankan 1,2 gram narkotika jenis sabu sebagai barang bukti," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Tony Armando, Senin 31 Mei 2021.

Iptu Tony menambahkan, pengungkap berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan ulah pelaku kerap mengedarkan barang haram di wilayah tersebut.


Berdasarkan informasi tambah Iptu Tony, polisi langsung melakukan undercoverbuy untuk bertemu tersangka di Jalan Arifin Achmad, tepatnya di perbatasan sepahat dan Tenggayun.

"Setelah tersangka memperlihatkan satu paket diduga narkotika jenis sabu tersebut dari tangannya, Tim opsnal langsung menangkap dan mengamankan tersangka," jelas Iptu Tony.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah timbangan di dalam tas tersangka.

Tim kembali menanyakan dari mana asal sabu tersebut, dan diakui oleh tersangka didapat dari KC (DPO) yang berdomisili di Tamiang, Kecamatan Bukit Batu.

"Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut," pungkasnya.