Pengedar Sabu Desa Kepenuhan Diringkus Polisi

pengedar-rohul.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, ROKAN HULU - Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu membekuk DI, seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kepenuhan, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

Pelaku ditangkap tim satres narkoba Polres Rohul di rumahnya di Jalan PT. Ema, Desa Kepenuhan.

Paur Humas Polres Rohul, Ipda Refly mengatakan, Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti empat paket narktoka jenis sabu.


“Selain itu, petugas juga mengamankan enam lembar plastik klip, satu buah kaca pirek serta satu unit handphone,” ujarnya, Minggu, 23 Mei 2021.

Ipda Refly menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku DI, barang bukti tersebut diperoleh tersangka dengan cara membeli dari seseorang.

“Pelaku membeli dari FI, warga Kecamatan Ujung Batu yang saat ini masih dalam pencarian petugas,” tuturnya.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Rokan Hulu guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.