RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau hanya ada empat lokasi wilayah pertambangan di Kabupaten Kuansing yang mendapatkan izin dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
"Dalam RTRW Riau hanya ada empat lokasi wilayah pertambangan yang mendapatkan izin dari Kementerian ESDM," ujar Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing, Suyono yang ditemui Riau Online diruang kerjanya, Kamis, 3 Juni 2021.
Keempat lokasi yang telah mendapatkan izin pertambangan tersebut pertama di daerah Petai, Kecamatan Singingi Hilir. Di daerah ini ada wilayah pertambangan batu bara.
Memang lanjut dia didaerah tersebut untuk pertambangan batu bara tidak aktif lagi. Namun kini tengah menunggu ada yang mengajukan izin untuk diaktifkan kembali.
Kemudian di Kecamatan Pucuk Rantau juga diberikan izin pertambangan batu bara termasuk di wilayah dua Kecamatan yakni Cerenti dan Inuman juga ada lokasi pertambangan batu bara yang mendapatkan izin.
"Untuk di Pulau Padang Kecamatan Singingi itu untuk batu mangan," kata Suyono.
Sementara untuk izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam RTRW tersebut tidak ada keluar izin. "Karena dalam penyusunan hanya disampaikan potensi, sehingga saat kita ekspos di Kementerian Agraria (ATR) ini tidak masuk dalam memperoleh izin,' katanya.
Saat ini RTRW Kuansing masih berada di Provinsi Riau. RTRW tersebut masih dalam tahap perbaikan dan revisi."Untuk RTRW masih berada di Provinsi," katanya.