Ini Alasan Kerumunan Malam Hari Jadi Pemicu Percepatan Sebaran Covid-19

Wildan-Asfan-Hasibuan2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Belakangan ini pemerintah dan Satgas Covid-19 gencar melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, terutama saat malam hari. Para pelaku usaha seperti kuliner malam juga diberikan batasan untuk melayani pembeli di tempat.

 

Namun ada juga kekecewaan atas aturan pemerintah tersebut. Beberapa pelaku usaha menilai, pembatasan itu kurang bijak karena dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.

 

 

 

Padahal, banyak temuan di lapangan orang positif Covid-19 saat nongkrong di kuliner malam. Aparat gabungan dan Satgas Covid-19 membawa serta tenaga medis ke lokasi razia. Mereka melakukan rapid test dan swab mendadak.

 

Para pengunjung pun langsung menjalani rapid antigen test. Pengunjung yang hasilnya reaktif atau terindikasi Covid-19, langsung menjalani isolasi di RSD Madani. Upaya ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

 

 

 

 



Ketua Ahli Epidemiologi Riau, Wildan Asfan Hasibuan menilai, pembatasan kegiatan malam hari merupakan salah satu upaya mengurangi mobilitas dan mengurangi kegiatan tidak perlu.

 

"Upaya pengendalian dan penanggulangan Covid-19 tidak ada yang tunggal. Secara serentak dilakukan dengan penerapan 5 M dan 3T," terangnya kepada riauonline.co.id, Selasa 1 Juni 2021.

 

Dokter alumni USU ini juga menyebut, upaya pemerintah dan Satgas Covid-19 dalam pembatasan jam operasional malam dinilai cukup efektif. Apalagi ada penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

 

Lanjutnya, hal itu merupakan kontrol terhadap permasalahan kasus. Karena ada pola penyebaran virus corona pada populasi tertentu. Seperti kerumunan di tempat kuliner malam.

 

"Orang di rumah makan dan restoran pasti buka masker waktu makan dan minum. Cuma umumnya pengunjung berlama-lama buka masker, ngobrol dan tidak jaga jarak. Yang nongkrong biasa lebih banyak orang muda. Bila tertular mereka relatif punya daya tahan tubuh lebih baik, namun bila mereka membawa virus pulang ke rumah, para orang tua di rumahnya menjadi terancam  dan bahkan bisa serius," papar mantan Kadiskes Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu.

 

Dokter yang juga S2 Epidemiologi UI ini mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Ada gerakan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

 

Selanjutnya upaya 3 T yang terdiri dari tiga kata yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment).

 

Dokter Wildan juga mengajak masyarakat agar mengikuti vaksinasi. Hal ini merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

 

Sebelumnya, Satpol PP Kota Pekanbaru juga menjaring sebanyak 33 orang pelanggar prokes. Mereka menjaring pelanggar prokes pada razia pekan lalu.

 

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menyebut, razia ini bentuk sosialisasi Surat Edaran Nomor 1617/STP/SEKR/V/2021 Tentang Pelaksanaan Perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro di Kota Pekanbaru.

 

Mereka juga menyebut, razia ini dalam penegakan Perwako No 130 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.