RIAU ONLINE, PEKANBARU-Satu pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru masih buka selama hari lebaran Idul Fitri 1442 H. Mal Ciputra Seraya tetap membuka sejumlah gerai atau toko di dalamnya.
Pihak Mal Ciputra membuat Surat pernyataan No 01/GM-MCS/V/2021. Dalam surat dituliskan bahwa operasional Mal Ciputra Seraya selama H-1, H, dan H+1 Hari Lebaran Idul Fitri 1442 H. Surat ditujukan kepada Pimpinan Kepolisian Sektor Kecamatan Senapelan.
Pihak manajemen menyebut, mereka tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan surat Pemerintah Kota Pekanbaru Satuan Tugas Penanganan Covid 19 No 1572/STP/SEKR/V/2021.
Surat imbauan pemerintah kota tanggal 10 Mei 2021 perihal Penutupan Tempat Usaha Saat Libur Fitri 1442 H/2021 M. Ada sejumlah tempat usaha yang tutup sementara yakni pusat rekreasi, hiburan umum, cafe, pub, KTV, pusat perbelanjaan dan mal.
Sementara, usaha esensial yang menjual bahan kebutuhan pokok dan usaha kesehatan termasuk pada pusat perbelanjaan atau mal tetap membuka gerai dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.
Mereka juga harus membatasi jumlah kunjungan 50 persen dari kapasitas gedung/toko/gerai. Waktu operasional dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Kebijakan tersebut guna pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang belum mendapati ada pengelola pusat perbelanjaan yang terindikasi melanggar surat edaran Wali Kota Pekanbaru.
"Kalau pusat perbelanjaan, mayoritas mereka disiplin. Ada juga yang total tutupnya," tegasnya, Kamis 13 Mei 2021, malam.
Iwan mengaku bahwa hingga kini tidak ada pusat perbelanjaan yang membandel. Ada sejumlah gerai di pusat perbelajaan bisa buka.
"Itu pun cuma gerai yang menjual makanan, mereka juga melayani take away," paparnya.
Tim Satpol PP Kota Pekanbaru mengaku terus melakukan pengawasan terhadap pusat perbelanjaan dan pusat keramaian. Mereka ingin memastikan tidak ada kerumunan.
Banyak dari pengelola sudah mengikuti surat edaran. Gerai yang boleh buka hanya yang menjual makanan. "Kami juga ingin memastikan tidak ada pusat perbelanjaan yang buka selama tiga hari ini," terangnya.
Para petugas mengingatkan agar pengelola segera menutup usahanya terhitung hari ini hingga Jumat 11 Mei 2021. Kebijakan ini sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.