(istimewa)
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Beredar video viral dari aplikasi Tik Tok seorang pria yang tinggal di Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru berkata kasar dan telah menghina Alquran.
Melihat kejadian ini, seorang saksi atas nama Adi (45) melaporkan pelaku atas nama Qaimul Haki (QH) alias EKI kepada Polsek Tampan.
Senin, 10 Mei 2021 pukul 10.00 WIB, pelaku akhirnya dijemput petugas kerumahnya di Perumahan Taman Sari Asri Blok A No 9 atas dugaan penistaan agama.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan saat ini pelaku Penista agama telah ditahan di Polsek Tampan.
Baca Juga
"Pelaku atas nama QH alias EKI sudah ditahan Polsek Tampan dan ditetapkan sebagai tersangka penista agama," ucap Kombes Nandang, Selasa, 11 Mei 2021.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada pelaku, ternyata alasannya cukup mengejutkan dan berani menghina Alquran serta lebih memilih dukun.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata pelaku kecewa telah ditinggal oleh istri dan hidup sendiri," tambah Kombes Nandang.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal penistaan agama.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 156 KUHPidana dengan hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni, satu unit Handphone Samsung dan rekaman video pelaku.