Soal Pencurian Dana Nasabah, Pengamat: Direksi Harus Tingkatkan Pengawasan

oknum-pegawai.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ditangkapnya dua pegawai Bank Riau Kepri (BRK) oleh Polda Riau karena mencuri uang nasabah Rp 1,39 miliar membuat nasabah lain was-was menyimpan uangnya di Bank tersebut.

Tidak hanya di Bank Riau Kepri, bank lain pun mesti meningkatkan pengawasan. Pengamat ekonomi Rubianto meminta jajaran direksi untuk terus melakukan kontrol melalui audit masing-masing.

"Kecanggihan teknologi harus diikuti dengan pengawasan yang ketat terutama dari manajemen Bank bersangkutan secara terus-menerus," ucap Rubi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 31 Maret 2021.

Selain itu, jajaran Direksi juga harus memastikan SOP berjalan dengan baik dengan melakukan audit dari internal masing-masing.


"Jangan memberi peluang kepada jajaran pegawai serta pimpinan harus terus menerus melakukan kontrol yang ketat," pungkasnya.

Sebelumnya, Oknum pegawai Bank Riau Kepri (BRK), AS (42) dan NH (37) membobol uang nasabah sebesar Rp 1,39 miliar. AS berprofesi sebagai Head Teller dan NH sebagai Teller bekerjasama melakukan pembobolan di Bank Pemerintah (BRK) untuk menguras uang nasabah, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan kedua oknum petugas Bank tersebut dikenakan pasal 49 ayat 1 UU RI nomor 10 tahun 1998.

"Bagi anggota dewan komisaris, direksi maupun pegawai bank yang dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan transaksi palsu akan diancam penjara paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 200 milliar," ucap Narto saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa, 30 Maret 2021.