Asyik, Masih Ada Stimulus Pajak Daerah di Kota Pekanbaru Hingga Juni 2021

Kantor-Bapenda2.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Masyarakat di Kota Pekanbaru masih bisa mendapat stimulus atau keringanan pembayaran pajak daerah. Mereka bisa mendapat keringanan pembayaran pajak daerah hingga akhir Juni 2021 mendatang.

 

"Masyarakat masih bisa mendapat stimulus pajak daerah hingga akhir Juni nanti," jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Minggu 2 Mei 2021.

 

Ia berujar, masyarakat masih bisa mendapatkan stimulus selama dua bulan ini. Mereka bisa segera membayarkan pokok pajak yang tertunggak. 

 

Pihaknya menghapus denda tunggakan pajak daerah. Ada juga stimulus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pensiunan.

 

"Ini kebijakan bagi pensiunan, besarannya mencapai Rp 75 persen," terangnya.

 



 

Mantan Camat Rumbai ini menilai sektor PBB sektor perkotaan masih mendominasi pajak daerah di Kota Pekanbaru. Ia menyebut bahwa stimulus dan penghapusan denda keterlambatan bayar pajak daerah guna mendorong masyarakat tetap membayar pajak.

 

Zulhelmi menyadari pandemi juga memberi dampak terhadap ekonomi. Pemerintah kota pun kembali memberi kebijakan berupa stimulus dan penghapusan denda.

 

 

 

"Jadi kita berharap nantinya para wajib pajak daerah bisa segera membayarkan pajak daerah," pungkasnya.