Sempat Izinkan Mudik Lokal, Pemko Bahas Ulang Kebijakan Aglomerasi

Warga-Riau-Mudik3.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyampaikan, Pemerintah Kota Pekanbaru segera membahas kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 bersama unsur forkopimda kota.

 

Ada pembatasan moda transportasi selama 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang. "Jadi saya, OPD bersama forkopimda kota bakal membahas hal ini," ujarnya usai rapat lintas sektoral, Rabu 21 April 2021.

 

Ayat menyebut bahwa pemerintah kota bakal menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat. Mereka menindaklanjutinya dengan membahasnya di tingkat kota.

 

Sebelumnya, berdasarkan surat edaran Kemenhub, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sempat menyebut untuk daerah yang menerapkan angkutan aglomerasi bisa mudik.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, pembatasan mudik itu hanya untuk mudik antar provinsi. "Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan. Mudik dari Pekanbaru ke Kampar diperbolehkan," katanya mencontohkan.



 

Pemerintah resmi melarang mudik pada lebaran Idulfitri 2021 pada 6 Mei -17 Mei 2021. Hal tersebut tertuang pada surat edaran nomor 13/2021 tetang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri dan upaya pengendalian selama bulan suci Ramadan.

 

Namun Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan masih ada beberapa daerah yang disebut wilayah aglomerasi masih bisa melakukan kegiatan atau mudik lokal. Kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi tersebut hanya berlaku untuk transportasi darat.

 

Berikut ini 8 wilayah yang diperboleh melakukan mudik lokal:

 

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.