Termasuk Riau, KPK "Paksa" Sebanyak 552 Pemda di Indonesia Lakukan Ini

Gedung-KPK.jpg
(liputan6.com)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Satuan Tugas Wilayah I KPK Republik Indonesia, Arif Nurcahyo mengingatkan agar pemerintah daerah (Pemda), baik ditingkat provinsi, maupun ditingkat II untuk melakukan pencatatan tata kelola aset dan pendapatan.

 

Ia menuturkan ada delapan sektor kegiatan fokus KPK bersama antara 500 lebih Pemda.

 

 

"Jadi, intinya fungsi dari KPK salah satunya adalah melakukan koordinasi dan supervisi terkait dengan tindak pemberantasan korupsi. Kita disini melakukan koordinasi terkait dengan bagaimana tata kola aset, dan tata kelola pendapatan," kata Arif Nurcahyo, kepada RiauOnline, Senin, 26 April 2021, usai acara Rapat Monitoring Pendapatan dan Sektor Perizinan bersama KPK RI bertempat di Ruang Melati Lantai 3 Kantor Gubernur Riau.

 



Dia melanjutkan bahwa garis besarnya, ada delapan sektor kegiatan yang menjadi fokus kegiatan KPK antara seluruh 552 Pemda, itu kegiatan sama.

 

"Pertama terkait dengan integrasi antara perencanaan dan penganggaran. Kedua terkait dengan transparansi pengadaan barang dan jasa. Ketiga terkait dengan pelayanan terpadu satu pintu," ungkapnya

 

Lanjutnya lagi, keempat penguatan dari aparatur pengawas internal pemerintah atau APID. Kelima terkait dengan tata kelola manajemen ASN nya baik dari jabatan, seleksi, dan sebagainya.

 

 

"Berikutnya terkait dengan tata kelola dana desa, bagaimana seluruh dana di desa yang dikelola oleh kepala desa bisa lebih transparan dan bisa berdaya guna serta lebih optimal pemanfaatannya," pungkasnya.

 

Sebelumnya, telah dilakukan penyerahan aset Pemerintah Provinsi Riau kepada Pemerintah Kota Pekanbaru yang difasilitasi oleh KPK RI.