Sayuti Melunak Hingga Tembok Penutup Jalan Dibongkar, Ini Permintaannya

bahas-jalan-ditutup.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Setelah disapal 12 tahun silam, Sayuti nekat memblokir jalan umum dengan tembok batu bata di RT 01 RW 01 Kelurahan Penghentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Tembok itu dibangun Sayuti setinggi 2,5 meter. Padahal jalan tersebut menjadi satu jalur alternatif bagi warga sekitar yang hendak menuju simpang Kaharuddin Nasution atau Pasir Putih selama belasan tahun.

Akibatnya masyarakat yang hendak melintas harus berkendara memutar arah. Mayoritas warga keberatan, kemudian mengadukan kepada RT-RW setempat.

Persoalan tersebut dibahas bersama oleh unsur kecamatan dan pemilik lahan, Jumat 16 April 2021. Mereka membahas solusi atas permasalahan ini di Kantor Lurah Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai.

Sayuti, pria berkemeja kotak-kotak menyampaikan argumennya tentang kepemilikan lahan.

Ia menyebut Dinas PUPR mengaspal jalan tanpa ada koordinasi dengannya.



"Jalan pintas dari Kartama menuju lampu Merah Marpoyan Damai Pekanbaru dibangun di atas tanah milik kami," ujarnya sambil memegang map berwarna biru.

Lebih lanjut dikatakan Sayuti, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memasang traffic ligh atau lampu merah di ujung jalan di pertigaan Jalan Kaharuddin Nasution dengan Jalan Pasir Putih, tanpa seizinnya.

"Makanya dari awal itu tidak ada izin membangun tiang lampu merah, Dishub itu. Kalau izinkan saya bisa mengarahkan," ucap pria yang belakangan diketahui merupakan pensiunan Bea Cukai.

Ia menembok ruas jalan itu karena terganggu banyaknya kendaraan yang melintas di sana. Ia terganggu ada sejumlah truk ukuran besar yang melintas.

Sayuti beralasan kendaraan itu menganggu. Ia menyebut truk tidak boleh melintas. "Kami juga ingin tidak terjadi kemacetan dan tiang lampu traffic light bisa digeser," jelasnya dalam mediasi itu.

Camat Marpoyan Damai, Junaedy menyebut kesimpulan dalam mediasi bahwa tembok tersebut harus dibongkar. Masyarakat di sekitar bisa kembali mengakses jalan tersebut.

"Masyarakat bisa lalu lalang di sana menuju Jalan Kaharuddin Nasution," jelasnya usai musyawarah.

Menurutnya, keluarga pemilik lahan menembok akses jalan karena terjadi penyempitan di sana. Mereka mengeluhkan arus lalu lintas kendaraan di jalan itu menuju Jalan Kaharuddin Nasution.

Ia mengatakan sesuai surat tanah lokasi tersebut merupakan akses jalan pemerintah. Namun pihaknya akhirnya melakukan mediasi untuk mencari solusi atas permasalahan itu.

Sayuti akhirnya bersedia membongkar tembok yang sudah melintang jalan selama empat hari. Ia menginginkan solusi usai mediasi segera direalisasikan.