RIAUONLINE, PEKANBARU-Jajaran Polsek Senapelan menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terekam kamera pengintai.
Berdasarkan rekamana kamera pengawas yang terpasang di rumah korban, pelaku melancarkan aksinya pada pagi hari sekitar pukul 05.45 WIB di Kecamatan Senapelan, tak jauh dari Makopolsek Senapelan.
Kapolsek Senapelan, Kompol Danny Andika mengatakan, pelaku memanfaatkan momen hujan deras sehingga pemilik kendaraan tidak mengetahui situasi di luar.
“Pelaku mengambil momen ketika hujan deras, sehingga tidak disadari oleh pemilik kendaraan,” ucapnya, Rabu, 28 April 2021.
Kapolsek Senapelan menambahkan, pelaku sudah melakukan aksi di belasan lokasi dengan memanfaatkan kondisi hujan deras.
Berbekal rekaman kamera CCTV, Tim Reskrim Polsek Senapelan menangkap pelaku inisial AP alias Tengkak, sementara itu rekan pelaku masoh dalam pengejaran petugas.
“Pelaku telah melakukan aksi sebanyak 18 kali di Pekanbaru selama satu bulan,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual sepeda motor curian berkisar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per unitnya. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.