Perkara Perdagangan Gading Gajah Mulai Disidangkan di PN Teluk Kuantan

gading-gajah.jpg
(madi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sidang perdana perkara perdagangan gading gajah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Rabu, 14 April 2021.

Majelis Hakim diketuai John Paul Mangunsong, SH dan Yosep Butar-Butar serta Samuel Febrianto Marpaung, SH sebagai hakim anggota.

Sebanyak tiga terdakwa dihadirkan dalam persidangan secara online tersebut di antaranya Yapisham, Yasro dan Wagimin berada di Rutan Mapolres Kuansing.

Sementara JPU berada di Kantor Kejari Kuansing. Dari tiga terdakwa tersebut ternyata salah satu berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mengawali sidang online tersebut, Majelis Hakim menanyakan kepada ketiga terdakwa apakah sudah menerima dakwaan dari JPU. "Sudah," ujar ketiga terdakwa, Rabu siang.

Ketiga terdakwa terancam hukuman maksimal 5 tahun. Dimana ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak keberatan terhadap dakwaan JPU.


Sidang kembali digelar dengan menghadirkan saksi-saksi."Baik, sidang kita tunda 20 April 2021 mendatang," kata Majelis Hakim yang diketuai John Paul Mangunsong.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berhasil dibongkar oleh Polda Riau. Ada tiga tersangka dalam perkara tersebut diantaranya W, Y dan YA. Dengan barang bukti sepasang gading gajah.

Dari keterangannya pengungkapan kasus perdagangan gading gajah di Kabupaten Kuansing berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi penjualan gading gaja diwilayah Teluk Kuantan, Selasa, 10 November 2020 lalu.

Menindaklanjuti informasi tersebut lalu Tim dari Polda Riau langsung turun melakukan pendalaman dan penyelidikan. Dan dari informasi didapat bahwa transaksi akan dilakukan pada Rabu, 11 November 2020.

Ketiga pelaku saat itu menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BA 1486 BM. Tim dari Polda Riau telah mencurigai mobil tersebut saat datang dari arah Teluk Kuantan menuju desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.

Mobil yang ditumpangi tiga orang ini sempat berhenti dipinggir jalan lintas Pekanbaru - Teluk Kuantan tepatnya di depan sebuah bengkel Alif Motor di Desa Jake sekira pukul 11.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dari dalam mobil ditemukan sepasang diduga gading gajah. Pelaku mengakui akan melakukan transaksi menjual sepasang gading gajah tersebut.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

"Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta ripiah)," kata Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak.