RIAUONLINE, PEKANBARU- Bioskop di Kota Pekanbaru sudah kembali beroperasi. Hiburan ini buka sejak 31 Maret 2021 silam. Pengelola pun harus memperketat protokol kesehatan mencegah Covid-19.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru sudah memberi izin operasional kepada tujuh bioskop di Kota Pekanbaru. Mereka memberi izin operasional agar bisa beraktivitas selama pandemi Covid-19.
"Kita ingatkan agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan mencegah Covid-19," jelas Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian, Minggu 11 April 2021.
Ia menyebut, tim satgas terus melakukan pemantauan. Mereka mengawasi aktivitas bioskop yang sudah mendapat izin operasional.
Ada sejumlah poin harus mereka penuhi agar beroperasi kembali. Pengelola bioskop cuma bisa mengisi 50 persen kapasitas kursi bioskop.
Pengelola bioskop harus menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer. Kemudian, kursi antar penonton harus menjaga jarak. Ada tanda antara kursi penonton satu dengan yang lain.
"Pengunjung nantinya wajib memakai masker standar atau masker medis. Pengelola atau petugas nantinya harus memakai masker dan face shield," terang Rudi.
Pengelola juga harus mengatur alur masuk dan keluar bioskop agar tidak ada kerumunan. Proses pembayaran atau pembelian tiket secara digital atau cash less guna mencegah kerumunan.