RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru untuk segera mungkin mengambil kebijakan untuk tangani anak sungai.
"Masalah anak sungai wewenangnya terbagi-bagi. Jadi anak sungai ini perbatasan antara kota dengan kabupaten lain. Sebenarnya harus sinkronisasi. Kalau tidak pernah sinkronisasi. Tidak pernah bersama. Lempar tanggung jawab, ya nggak pernah ada solusinya," katanya kepada wartawan.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan, Dinas PUPR harus segera ambil tindakan atau kebijakan untuk pendangkalan anak sungai ini jika berdampak baik bagi masyarakat Kota Pekanbaru.
"Kan tidak ada masalah. Kalau kita harapkan dari kabupaten yang lain, kita yang hanyut. Jadi dampaknya ke kita. Pekerjaannya diambil alih oleh kota. Contohnya sungai sail yang sempat heboh. Walau itu bukan wewenang kota sebenanya," ujarnya.
Lebih lanjut, Sigit juga mengatakan, untuk alat pendangkalan anak sungai, di Dinas PUPR sendiri sudah memilikinya. Sedangkan jika permasalahan kekurangan anggaran, bisa diajukan dengan mbuat proposal.
"Jangan menunggu-menunggu. Kita harapkan ke PUPR untuk sesegara mungkin ambil kebijakan karna yang dirugikan masyarakat Kota Pekanbaru," pungkasnya.