RIAUONLINE, ROKAHULU - Tipu emak-emak ratusan juta, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Rokan Hulu diringkus Satreskrim Polres Rokan Hulu.
Tersangka inisial NS ditangkap karena lakukan penipuan dan penggelapan sejumlah Rp 150 juta. Tersangka menipu dengan meminjam uang para korban dengan dalih untuk mengerjakan proyek.
Paur Humas Polres Rohul, Ipda Refly mengatakan, anggota Satreskrim Polres Rokan Hulu menangkap pelaku di Pekanbaru, di sebuah rumah kontrakan.
“Diketahui total kerugian yang dialami oleh korban akibat perbuatan tersangka NS mencapai Rp 150 juta,” tuturnya, Kamis, 25 Maret 2021.
Ipda Refly menambahkan, tersangka meminjam uang tunai hingga mencapai Rp 150 juta kepada salah satu korban atas nama Yessi.
“Tersangka beralasan uang tersebut akan digunakan untuk mengerjakan proyek, namun proyek yang disebut oleh tersangka tidak ada, dan uang hasil pinjamam digunakan NS untuk keperluan lain,” terangnya.
Selanjutnya, tersangka dibawa menuju Mapolres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.