RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) rencananya berlangsung pada akhir bulan ini. Ada sejumlah kelurahan bakal diterapkan PPKM.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbru, Iwan Simatupang mengatakan, penerapan PPKM baru perencanaan. Ia mengaku masih menanti Peraturan Wali Kota Pekanbaru terkait penerapan PPKM.
"Sekarang baru perencanaan. Kita masih menanti perwako," terangnya, Minggu 21 Maret 2021.
Iwan berujar, Satpol PP Kota Pekanbaru siap membantu pengamanan PPKM bersama unsur TNI dan Polri. Ia bakal mempersiapkan personel untuk penempatan di kelurahan yang menerapkan PPKM.
"Kita siapkan personel sesuai dengan jumlah kelurahan yang menggelar PPKM," ulasnya.
Sebelas kelurahan di Kota Pekanbaru bakal menerapkan PPKM. Kelurahan tersebut yakni Sidomulyo Barat di Kecamatan Tuah Madani. Rejosari dan Tangkerang Timur di Kecamatan Tenayan Raya.
Kemudian Tangkerang Tengah dan Sidomulyo Timur di Kecamatan Marpoyan Damai. Lalu Air Dingin, Simpang Tiga, Tangkerang Labuai dan Tangkerang Utara di Kecamatan Bukit Raya.
Ada juga Delima di Kecamatan Bina Widya. Lalu Limbungan di Kecamatan Rumbai. Tim satgas nantinya juga meninjau lagi indikator penentuan zonasi penularan Covid-19 bersama tim epidimolog.