Don Juan Pekanbaru Ditangkap, Pacari 7 Perempuan dan Poroti Hartanya

MS-Kamilus-alias-Dedek.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aksi MS Kamilus alias Dedek (26) bikin geleng-geleng kepala, bagaimana tidak, dari tujuh wanita yang dipacari, semuanya mau menyerahkan harta benda kepada sang pria yang belum tentu jelas masa depannya.

 

Kuat dugaan, Dedek menggunakan pelet untuk menjerat serta melancarkan rayuan maut yang membuat wanita mau menyerahkan harta bendanya (Handphone dan Sepeda Motor).

 

MS Kamilus akhirnya dibekuk jajaran Tim Opsnal Polsek Tampan usai korban ke tujuh dengan nama Nonie Dwi Tamaya (24) merasa telah ditipu oleh pelaku dan melaporkan ke Polsek Tampan, 25 Januari 2021 sekira pukul 08.15 WIB.

 

Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim, Iptu Novi Loviko mengatakan bahwa dari 7 wanita yang telah menjadi korban, 6 korban lainnya tidak berani melapor.



 

"Dari tujuh korban, yang terakhir ini mau melapor ke Polsek Tampan, enam sebelumnnya tidak mau melapor sehingga si pelaku bebas melancarkan aksi kejahatan dengan melancarkan rayuan maut yang ujung-ujungnya PHP," tegas Novi.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit handphone Vivo Y30 beserta kotaknya dan satu unit Sepeda motor Honda NMAX tanpa nomor polisi.

 

"Dari hasil penyelidikan, korban terakhir ini janji akan dinikahi sehingga si korban mau menyerahkan motornya kepada korban, namun korban malah mengambil keuntungan dan melarikan motor pacarnya tersebut," tutup Iptu Novi Loviko.

 

 

Pria kelahiran Pekanbaru, 16 Mei 1996 ini diterapkan pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara 4 tahun.