Masalah Sampah Tak Kunjung Kelar, LKB HMI Ajak Warga Tanda Tangani Petisi

Sampah-menumpuk2.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Masalah penumpukan sampah Pekanbaru tak kunjung mendapat kejelasan memasuki bulan ke-empat 2021. Pemko yang dipimpin Firdaus-Ayat gagal total megurusi sampah yang menjadi hajat hidup masyarakat kota Pekanbaru.

Alih-alih mengeluarkan kebijakan kongkrit untuk segera menyelesaikan permasalah samaph Pekanbaru, Pemko tetap ngeyel mengupayakan pengelolaan ke pihak ketiga. Praktis hal ini tidak membawa perubahan sebab berulang kali gagal.

Selain itu pula pejabat publik yang berulang kali berjanji akan menyelesaikannya pun berulang kali diganti. Mulai dari Agus Pramono, Azwan, hingga Marzuki.

Melihat hal ini, sepertinya masyarakat sudah geram dengan abainya pemko mengurusi sampah. Lewat situs change.org masyarakat Lembaga konsultasi Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKB HMI) atas nama masyarakat kota Pekanbaru menginisiasi petisi untuk meminta tanggung jawab Pemko atas sengkarutnya sampah di Pekanbaru.

Dalam petisi tersebut dibeberkan diantaranya pagu anggaran pengangkutan sampah dalam APBD Kota Pekanbaru tahun 2021 yang mencapai 44,2 miliyar rupiah.

Setidaknya terdapat dua hal yang dituntut dalam petisi tersebut yakni pertama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, untuk segera mengevaluasi dan membantu upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau.

Kedua, Kepolisian Daerah Riau, untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru beserta SKPD yang bertanggung jawab atas kelalaian pengelolaan sampah, sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Ayat (1) UU no. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menyatakan.

'Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'

Tanda tangani petisi meminta tanggung jawab pemerintah kota Pekanbaru atas permasalahan sampah melalui link berikut https://www.change.org/pemkopkugagalkelolasampah



 

Foto: Sampah Kota Pekanbaru