RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berusaha untuk menghilangkan barang bukti narkoba jenis sabu, seorang pria bernama Devit Extrada (23) tak bisa mengelak usai dibekuk jajaran tim Opsnal Polsek Bukit Raya.
Devit dibekuk di jalan Pahlawan Kerja Gang Famili, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Kamis, 3 Maret 2021 sekira pukul 23.30 WIB.
Devit merupakan warga Desa Muara Mahat Baru I Jalur dua, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo membenarkan penangkapan yang dilakukan personelnya kepada pelaku Devit.
"Kamis, 3 Maret 2021 malam sekira pukul 23.30 WIB, penghuni kosan pak haji IV di jalan Pahlawan Kerja Gang Famili Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Dami, telah diamankan seorang pria inisial DE," ucap AKP Arry Prasetyo kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 6 Maret 2021.
AKP Arry juga mengatakan, dari tangan tersangka DE alias Devit (23), ditemukan barang bukti sebanyak 13 paket plastik bening berukuran kecil dan sedang, diduga narkotika jenis sabu.
"Dengan rincian 5 paket kecil seharga Rp 100 ribu, tiga paket seharga Rp 150 ribu, 3 paket kecil Rp 250 ribu dan 2 paket Rp 500 ribu, dengan jumlah berat kotor sebanyak 4,25 gram sabu," tambahnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamakan satu unit timbangan digital berwarna silver dan satu unit Handphone Android merk Redmi.
"Saat digeledah, pelaku berusaha membuang sebuah dompet bewarna putih, kuat dugaan 13 paket barang haram tersebut disimpan dalam dompet tersebut," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Devit dibawa ke Mapolsek Bukit Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.