RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kuasa hukum pihak Sekolah Taruna Islam, Abu Bakar Sidik kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan kepada empat terdakwa pengrusakan sekolah di jalan Cemara Indah, Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Ke empat terdakwa pengrusakan sekolah, yang harusnya sidang Pledoi hari ini, Selasa, 2 Maret 2021 di Pengadilan Negeri, tapi pihak Pengadilan malah melakukan pengalihan penahanan kepada terdakwa jadi tahanan Kota.
Hal ini tentu merusak rasa keadilan yang dialami oleh pengelola sekolah Taruna Islam, karena dikhawatirkan tindak kejahatan terdakwa kembali mengancam keamanan serta ketertiban proses belajar mengajar.
"Dengan keputusan Pihak Pengadilan menjadikan terdakwa jadi tahanan kota membuat saya menjadi kecewa, sangat tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pengelola sekolah Taruna Islam," ucap Abu Bakar kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 2 Maret 2021.
Tidak sampai di situ, Abu bakar juga menduga, jika terdakwa sudah jadi tahanan Kota, terdakwa kembali melakukan pengrusakan atau menteror pihak pengelola sekolah Taruna Islam di jalan Cemara Indah, Tangkerang Timur, Pekanbaru.
"Pihak tersangka juga tidak ada niat untuk menemui korban mengajak berdamai. Padahal agenda sidang tadi Pledoi, tapi Pengadilan malah menjadikan terdakwa jadi tahanan kota. Harusnya ada persetujuan dari korban untuk mengalihkan terdakwa jadi tahanan kota, nyatanya tidak," tambahnya.
Kekecewaan dari pihak korban juga sangat berdasar, pasalnya terdakwa yang melakukan pengrusakan, secara hukum tidak memenuhi syarat untuk melakukan pemindahan penahanan.
"Semoga pihak pengadilan mempunyai landasan hukum terhadap keputusan yang telah diambil Pihak PN Pekanbaru," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, empat terdakwa, Eka Arnaldi, Ryonal, Amanda dan Almizar telah melakukan penguruskan tembok sekolah pada hari Sabtu, 31 Oktober 2020 lalu.
Mendapat informasi tersebut, tim Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kasatreskrim Kompol Juper Lumban Toruan, langsung mengamankan keempat tersangka dan membawanya ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan.
Barang bukti diamankan akibat perbuatan tindak pidana pengrusakan sekolah adalah dua buah palu besar penghancur tembok sekolah dan beberapa serpihan batu tembok dihancurkan oleh empat tersangka serta kerugian materil dialami korban mencapai kurang lebih 15 juta.