Kadis LHK Agus Pramono Terancam Sanksi Disiplin

agus-pramo.jpg
(defri)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) non aktif, Agus Pramono terancam kena sanksi disiplin sesuai dengan aturan kepegawaian. Ia dikenakan sanksi terkait permasalahan sampah kota.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menuturkan Agus bisa mendapat sanksi sesuai aturan kepegawaian tentang disiplin PNS. Menurutnya, Agus bakal mendapat sanksi bila memang melanggar disiplin ASN.

"Ada sanksi disiplin, jadi kalau memenuhi kriteria sesuai aturan yang ada," jelasnya, Senin 22 Februari 2021.

Ia menyebut tim di Inspektorat Kota Pekanbaru sedang menelusuri dugaan pelanggaran disiplin berat ASN. Ia mengaku siap menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

"Apa resikonya akan kita ikuti, sesuai dengan regulasi akan kita jalankan," ungkapnya.



Saat ini belum ada kejelasan terkait status pejabat defenitif DLHK Kota Pekanbaru. Agus Pramono hingga kini masih non aktif sebagai pimpinan dinas itu.

Sebagai pengganti sementara, Azhar ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala DLHK Kota Pekanbaru. Ia merupakan Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru.

Firdaus mengaku belum memastikan posisi pejabat defenitif di DLHK Kota Pekanbaru. Ia menyebut bahwa tim khusus di Inspektorat Kota Pekanbaru masih bekerja.

"Tim khusus masih bekerja dalam proses, masih dijabat plh saat ini," terangnya.

Ia mendorong DLHK Kota Pekanbaru bisa menuntaskan lelang angkutan sampah. Ia berharap agar lelang tidak gagal lagi.

"Mudah-mudahan dalam lelang kali ini kita bisa mendapatkan mitra baru," pungkasnya.