RIAU ONLINE, PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru sudah melakukan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 30 November 2020 lalu. Adapun APBD yang disahkan sebesar Rp 2,597 trilliun. Tapi hingga hari ini, Jumat, 19 Februari 2021, APBD Kota Pekanbaru belum bisa digunakan.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan, APBD Pekanbaru juga sudah rampung di evaluasi oleh Gubernur Riau. Setelah dilakukannya evaluasi, APBD tersebut juga sudah diperbaiki oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Namun, APBD tersebut juga belum bisa digunakan.
"Alasan dari Pemko adanya perubahan sistem informasi pengelolaan uang daerah," katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD Pekanbaru, APBD belum bisa digunakan tidak hanya terjadi di Kota Pekanbaru saja, tapi juga terjadi dibeberapa daerah di Indonesia.
"APBD ini segera dituntaskan karena menyangkut hajat orang banyak. Jangan sampai karena alasan teknis ini, APBD terlambat untuk digunakan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Menurut Hamdani, ia sudah lama ingin mempertanyakan terkait APBD ini ke Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD). Pihaknya sudah memanggil TAPD dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda), M Jamil. Namun undangan tersebut belum bisa terpenuhi karena adanya perpindahan kantor dari kantor wali kota ke perkantoran yang baru.
"Kita minta TAPD untuk menyampaikan ke DPRD kendala apalagi yang dihadapi, jadi ini bisa diselesaikan bersama-sama," pungkasnya.