Agar Juru Parkir Tetap Bisa Hidup, Ida Yulita Mau Pemko Lakukan Hal Ini

Juru-parkir2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi menyerahkan pengelolaan parkir kepada PT Datama sebagai pemenang tender parkir dengan sitem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Terkait pengelolaan parkir ini, DPRD Kota Pekanbaru akan memanggil PT Datama, Dinas Perhubungan (Dishub), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan bagian hukum Pemko Pekanbaru, Sabtu, 13 Februari 2021 mendatang.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengatakan, pemanggilan ini terkait penyelenggaraan tender parkir dimana Peraturan Daerah (Perda) Parkir ada, tapi Pemko Pekanbaru merujuk dan menggunakan Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Perda parkir ada, tapi mereka menggunakan Perda LLAJ,” katanya kepada wartawan.



Ditambah lagi, perparkiran ini menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat kecil yang kurang mampu. Maka, Ida meminta agar Pemko Pekanbaru menetapkan wilayah zonasi menurut Perda yang berlaku.

“Karena di dalam Perda parkir berbunyi, ditetapkannya Perwako berdasarkan zonasi, dari situ ditenderkan mana yang bisa ditenderkan dan mana yang tidak bisa ditenderkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar ini mengatakan, jika peraturan tersebut dijalankan dengan baik, maka tidak akan merusak ekonomi masyarakat yang selama ini bekerja menjadi juru parkir.