Penjemputan sampah di rumah-rumah Warga RT 3 Kelurahan Simpang Empat Pekanbaru, Jumat 5 Februari 2021
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Permasalahan sampah kota Pekanbaru yang ditenggarai tersendatnya proses lelang ke pihak ketiga kian pelik. Usulan agar kembali ke swakelola ditolak Pemko yang menyebut swastanisasi sampah adalah amanat Undang-undang.
Melihat hal ini, pengamat Kebijakan publik melihat Pengelolaan sampah dengan pihak ketiga ini sebetulnya tak menutup kemungkinan untuk keterlibatan masyarakat didalamnya.
Elfriandi menyebut, bisa saja dilakukan klasterisasi sehingga pembagian kerja antara pihak pemerintah dan pihak ketiga jelas.
"Ini harus kita bicarakan intensif, pengelolaannya kan mulai dari tingkat RT, banyak BNN klasternya. Swastanisasi ini mulai dari klaster mana? Sekarang ini dari rumah tangga ke TPS, dari TPS ke TPA kan bisa dibagi." Jelas Elfriandi, Sabtu, 13 Februari 2021.
Menurut Elfriandi, konsep swakelola dan swastanisasi ini bisa seharusnya bisa dipadukan sehingga lebih mudah dikerjakan.
"Kita sudah coba ke Swasta kelemahannya apa, ke pemerintah juga sudah, kelemahannya apa. Ya sudah, win-win solution. Keduanya kita sinergikan saja.
Menurut Elfriandi seharusnya kerjasama dengan swasta lebih ditekankan ke teknologi pengolahan sampah. Paradigma pengolahan sampah yang selama ini lebih banyak menumpuk sampah harus diubah sehingga tidak berfokus pada luas lahan TPA tetapi ke pengurangan volume.
"Itu saya setuju dipihak-ketigakan, kan ada yang bisa jadi bio gas. Seharusnya fokus kerjasama swasta itu di pengolahan sampah bukan pengangkutan sampah,"
Menurut Elfriandi, berbicara industri pengolahan memang lebih mudah di swastanisasi sebab jika dilakukan pemerintah akan memakan waktu sebab birokrasi yang kian panjang.
"Swasta tinggal kita MoU saja, pengolahan sampah sekian persen. Mengenai teknologinya, mereka lebih paham dan cepat ambil keputusan," ujar Elfriandi.