Lagi Asyik Ngobrol Sama Tetangga, Nanang Ditangkap dan Ditembak, Kenapa?

Nanang2.jpg
(dok polisi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU -Tahanan yang kabur tiga bulan yang lalu dari Polresta Pekanbaru, N alias Nanang akhirnya ditangkap jajaran tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru di salah satu rumah di Perum Yesti Graha V Desa Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat, 5 Februari 2021.

Kapolrerta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan tersangka Nanang merupakan tahanan yang kabur bersama rekannya bulan Desember lalu.

 

"Tersangka ini merupakan tahanan narkoba Polresta Pekanbaru yang melarikan diri dibantu rekannya," ucap Nandang kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 8 Februari 2021.

 

Diketahui, Nanang melarikan diri dari sel di lantai tiga Mapolresta Pekanbaru, Senin, 7 Desember 2021 dinihari dengan membobol ventilasi udara.

 

Nanang (36) merupakan warga jalan Camar IV RT. 02/RW. 07 Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

 

Satu dari tujuh tahanan kabur, Nanang (36), berhasil ditangkap kembali oleh tim Satreskrim Polresta Pekanbaru, Minggu (7/2/2021).



 

Saat tim mengetahui keberadaan pelaku di TKP, petugas melihat Nanang sedang duduk dan mengobrol dengan tetangganya di depan rumah, kemudian team bergegas turun dari mobil untuk menyergap pelaku.

 

Saat hendak ditangkap, tersangka Nanang berupaya kabur dan melarikan diri ke belakang rumah tetangganya menuju kebun warga setempat.

 

Tidak ingin buruan kabur dari kejaran petugas, team memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tak dihiraukan dan tersangka terus berupaya melarikan diri.

 

Akhirnya team melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka Nanang yang mencoba melarikan diri dari kejaran petugas sehingga Nanang berhasil melumpuhkan.

 

Setelah dilumpuhkan, tersangka Nanang langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau, guna dilakukan perawatan medis dan kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 

"Ya, seluruh tahanan yang melarikan diri dari sel Mapolresta Pekanbaru, telah berhasil kita tangkap kembali," tegas Kombes Nandang. 

 

 

Atas perbuatannya, tersangka Nanang dipersangkakan pasal 111 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.