RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua jaksa di Indragiri Hulu (Inhu) selain meminta uang Puluhan juta rupiah, ternyata juga meminta Handphone jenis iPhone XS kepada Kepala Sekolah Menengah Pertama di Inhu.
Hal ini diketahui usai kedua jaksa ini, Ostar Alpansri sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Rionald Febri Rinando sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Barang Rampasan memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 1 Februari 2021.
Dalam persidangan, Rionald juga mengaku telah menerima dua unit Handphone iPhone XS kepada hakim ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu serta melanjutkan perkara kepada terdakwa Otsar Alpansri.
Dalam keterangan Otsar, Ia mengaku menerima uang Rp 540 juta dari Rionald yang diketahuinya uang tersebut berasal dari Kepala Sekolah yang minta dibantu penyelesaian perkara terkait dugaan penyelewengan dana BOS.
Uang tersebut tidak dinikmati sendiri, melainkan juga diberikan pada Rionald 35 juta plus Handphone, Bambang Rp 35 juta, Berman Rp 35 juta, Andi Sunartedjo Rp 35 juta dan Ostar sendiri Rp 100 juta plus handphone serta diberikan juga pada Hayin Rp 250 juta.
Persidangan pemerasan oleh mantan Kepala Kejari Inhu, Hayin Suhikto dan Ostar Alpansri serta Rionald terhadap guru di Inhu terkait dana BOS/DEFRI CANDRA/Riau Online
Berdasarkan dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Eliksander Siagian dalam sidang secara virtual itu mengatakan, bahwa terdakwa Hayin Suhikto beserta dua stafnya diduga terbukti melakukan pemerasan dengan total Rp1,5 miliar.
Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 lalu. Dimana ketiga terdakwa menerima uang dari 61 Kepala Sekelah (Kepsek) SMP di Inhu dengan total Rp1.505.000.000.
Rinciannya, terdakwa Hayin menerima uang Rp769.092.000. Kemudian terdakwa Ostar menerima Rp275 juta rupiah. Dan terdakwa Rionald sebesar Rp115 juta rupiah," kata Eliksander yang merupakan Tim JPU Kejaksaan Agung RI.
Ketiga terdakwa menerima uang dari 61 Kepsek SMP itu terkait penyidikan dugaan Tidak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana BOS pada SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018.
Terdakwa meminta 61 Kepsek menyerahkan uang Rp1,5 miliar agar prosesnya penyidikan pengelolaan dana BOS tidak dilanjuti.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.