RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelabuhan bongkar muat barang di Kota Pekanbaru, Pelabuhan PT Bandar Teguh Abadi (BTA) diduga beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin konsesi dari Dinas Perhubungan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Eri Sumarni mengatakan, dari hasil Inpeksi Mendadak (Sidak) Komisi II, Pelabuhan PT BTA ini sudah beroperasi delapan tahun tanpa izin konsesi.
"Pihak Pelabuhan PT BTA itu mengatakan ngurus izin konsesi butuh waktu lama. Tapi kalau serius, itu tidak akan memakan waktu lama," katanya kepada wartawan.
Eri juga mengaku, pihaknya akan bertindak tegas terkait hal ini. Jika dalam rentang waktu satu bulan PT BTA tak menyelesaikan izin, pihaknya akan merekomendasikan agar pelabuhan tersebut ditutup.
"Besok kami akan hearing juga sama Bea Cukai dan Syahbandar. Kalau dalam sebulan lebih tidak selesai juga mengurus izin, pelabuhan akan kami tutup," kata Eri.
Humas PT BTA, Nuryadi mengaku sampai saat ini masih mengurus perizinan cuma belum selesai. "Kita masih urus perizinan. Sebelumnya juga sudah diurus, cuma belum selesai," pungkasnya.