RIAUONLINE, PEKANBARU-Ratusan kendaraan terjaring razia balap liar di kawasan perkantoran walikota, Kecamatan Tenayan Raya, akan ditilang dengan denda maksimal Rp 3 juta, Senin, 18 Januari 2021.
Mereka yang terjaring hanya bisa melihat kendaraannya diangkut ke atas trus untuk disita oleh petugas dan diminta untuk melengkapi surat-surat kendaraan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya, melalui Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra, mengatakan, petugas telah menjaring ratusan kendaraan terlibat balap liar dan akan dikenakan tilang.
“Ratusan kendaraan akan kita tilang dengan pasal balap liar dengan denda maksimal Rp 3 juta,” terang Kompol Emil.
Kasat Lantas, menambahkan, untuk mendapatkan efek jera bagi pebalap liat, petugas menyita ratusan motor tersebut dengan dibawa menggunakan mobil truk.
“Kami himbau kepada orang tua agar memperhatikan anak-anaknya agar tida melakukan kegiatan yang negatif,” terang Emil.