RIAUONLINE, PEKANBARU - Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) terbaru tentang tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan Perpres itu, tunjangan PNS yang terbaru hanya untuk empat kategori penerima.
Seperti dikutip dari Kumparan.com, Presiden Jokowi pada Rabu, 06 Januari 2021, meneken empat Perpres tentang tunjangan PNS.
Keempat salinan Perpres yang diperoleh Kumparan, dimana masing-masing mengatur tentang tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tidak hanya itu, ada juga Perpres yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, serta Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Masing-masing tunjangan untuk PNS pada jabatan fungsional itu, diatur dalam Perpres Nomor 3, 4, 5 dan 6 Tahun 2021. Seperti dikutip dari Perpres tersebut, dimana besaran tunjangan menurut Perpres yang diteken Presiden Jokowi itu pun bervariasi.
Mulai dari tunjungan terendah Rp. 360.000 per bulan, hingga yang tertinggi mencapai Rp. 2.025.000 per bulan.
Nah, jangan pada kegeringan dulu ya, para abdi negara (PNS) yang di Riau, tidak semuanya menerima tunjangan terbaru yang diteken Presiden Jokowi.
RIAUONLINE, PEKANBARU - Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) terbaru tentang tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan Perpres itu, tunjangan PNS yang terbaru hanya untuk empat kategori penerima.
Seperti dikutip dari Kumparan.com, Presiden Jokowi pada Rabu, 06 Januari 2021, meneken empat Perpres tentang tunjangan PNS.
Keempat salinan Perpres yang diperoleh Kumparan, dimana masing-masing mengatur tentang tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tidak hanya itu, ada juga Perpres yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, serta Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Masing-masing tunjangan untuk PNS pada jabatan fungsional itu, diatur dalam Perpres Nomor 3, 4, 5 dan 6 Tahun 2021. Seperti dikutip dari Perpres tersebut, dimana besaran tunjangan menurut Perpres yang diteken Presiden Jokowi itu pun bervariasi.
Mulai dari tunjungan terendah Rp. 360.000 per bulan, hingga yang tertinggi mencapai Rp. 2.025.000 per bulan.
Nah, jangan pada kegeringan dulu ya, para abdi negara (PNS) yang di Riau, tidak semuanya menerima tunjangan terbaru yang diteken Presiden Jokowi.