Jumlahnya Tak Sesuai Perda, Dewan Bakal Tertibkan Alfamart dan Indomaret

sabar.jpg
(muthi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Keberdaan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) dan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) masih menjadi pro kontra di tengah masyarakat. Terlebih lagi, saat hearing dengan Komisi II beberapa waktu lalu, ditemukan jumlah Alfamart dan Indomaret melebih Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014.

Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengatakan, dari segi jumlah, Alfamarat dan Indomaret melebih jumlah Perda yang ada. Dari data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru, gerai Indomaret sebanyak perhitungan dari tahun 2014-2020 ada 180 gerai.

Sedangkan data dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ada 106 gerai. Sedangkan data dari pihak Indomaret ada 188 gerai dengan 18 gerai franchise. Untuk Alfamart, data dari Disperindag terhitung sejak 2014-2020 ada 80 gerai lebih. Dari PTSP ada 92 gerai, sedangkan data dari pihak Alfamart-nya ada 140 gerai.

“Ini masih simpang siur sih. Kalau data dari disperindag sekian melebihi. Harusnya sekian. Bahkan data alfamart dan indomaret sendiri melebihi Perda kita,” katanya kepada wartawan, Senin, 1 Februari 2021.



Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, ia dan rekan di Komisi II sepakat untuk menertibkan Alfamart dan Indomaret yang melebihi jumlah Perda. Karena bagaimanapun, Alfamart dan Indomaret merupakan bisnis modern yang kepemilikannya dikuasai pengusaha besar.

“Ini kan berpengaruh dengan usaha-usaha kecil, terutama UMKM. Toko-toko yang berada ditengah masyarakat bagaimanapun mengalami penurunan akibat keberadaan Alfamart dan Indomaret ini,” ujarnya.

"Pemeruntah Kota (Pemko) harus melakukan tindakan terhadap persoalan ini, tentu dengan penekanan-penekanan yang baik, karena walau bagaimanapun, investor harus dihargai juga."

“Harus dibina. Kalau sudah melanggar aturan, diingatkan. Kalau tidak bisa diingatkan, ditegur,” dia menambahkan.