Bukan Belanja, Zulfikar Suka Nongkrong di Samping Indomaret karena Ini

Pengedar-ekstasi8.jpg
(dok polisi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Zulfikar (25) alias ayang Warga jalan Mahmud Kelurahan Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau menjadikan Indomaret sebagai lokasi transaksi Peredaran barang haram (Narkoba), Minggu, 6 Desember 2020.

 

Ayang berhasil dibekuk jajaran Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya di Jalan Kuantan Raya samping Indomaret Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru dini hari.

 

 

 

"Penangkapan tersangka bedasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa di Jalan Kuantan Raya samping Indomaret Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, sering terjadi transaksi Narkoba," ucap Kapolsek Tenayan Raya, AKP Manapar Situmeang, Senin, 7 Desember 2020.

 

"Menindaklanjuti laporan tersebut saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi, S.H dan Panit II Ipda Budi Hartono dan anggota Opsnal untuk segera melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud," tambahnya.


 

Setibanya di lokasi, Anggota Opsnal melihat ada tiga orang laki-laki sedang berdiri di samping Indomaret Jalan Kuantan Raya yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis Pil Ekstasi.

 

Sehingga anggota Opsnal langsung mendekati sasaran dan mengamankan tersangka Zul alias Ayang, sementara dua orang laki-laki melarikan diri dan berhasil kabur.  

 

Ketika dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Sampoerna kecil yang di dalamnya berisikan 8 butir diduga narkotika jenis Pil Ekstasi.

 

Saat diintrogasi, dari pengakuan Zulfikar alias Ayang, Pil Ekstasi tersebut merupakan milik temanya bernama MI alias Irfan (DPO) yang berhasil melarikan diri bersama dengan  Rangga(DPO) saat tim melakukan penyergapan. 

 

"Tidak lama kemudian, seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polsek Tenayan Raya, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

 

 

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 8 butir diduga Pil ekstasi dengan berat kotor 4,38 gram, satu kotak rokok Sampoerna Kecil, sehelai tisu dan sebuah plastik bening berukuran sedang.

 

Atas perbuatan tersangka diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal  112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.