Ini 27 Jenis Kosmetik dan Obat Tanpa Izin Edar yang Beredar di Pekanbaru

Kosmetik-tak-Berizin-BPOM3.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaku usaha yang menjual kosmetik dan obat yang tidak memiliki izin edar dari pemerintah, Teddy Wibowo memiliki 27 jenis obat dan kosmetik yang di jual pada Aplikasi online Shopee.

Berikut jenis Obat dan Kosmetik yang dijual pelaku pada Aplikasi Shopee:

 

1. Oestrogel, @22 Kotak.

2. Oestradiol Benzoate Injection: 25 Kotak @1 kotak 10 botol Serum.

3. Estradiol Valerate Injection Usp / Progynon Depot: 77 Kotak @1 Kotak 10 Botol Serum.

4. Reten Five: 17 kotak @1 Kotak 1 Botol.

5. Proluton Depot: 78 Kotak & 1 Kotak 3 Botol Serum.

6. Diane-35 : 6 kotak @1 Kotak 21 Butir Tablet.

7. Duoton Fort t.p. Injection :  12 Kotak @1 Kotak 10 Botol Serum.

8. Androcur 50 mg Tablet : 31 kotak @1 Kotak 50 Butir Tablet.

9. Zam-buk :14 Kotak @1 Kotak 1 Botol.

10. Oc-35 : 9 kotak @1 Kotak 21 Butir Tablet.

11. Hyles 100 : 5 kotak @1 kotak 100 Butir Tablet.



12. Androcur 100 mg Tablet : 5 Kotak @1 kotak 30 Butir Tablet.

13. Hiruscar postacne : 6 kotak @1 Kotak  Botol.

14. Cyclo-progynova : 157 kotak @1 Kotak 21 Butir Tablet.

15. Estromon : 10 Kotak @1 Kotak 100 Butir Tablet.

16. L.D.B : 4 Botol @1 Botol 30 Butir Tablet.

17. Lamoon : 18 Kotak @1 Kotak 30 Butir Tablet

18. Pherone (mask): 5 Kotak @1 kotak 1 pcs.

19. Extra white : 1 Kotak @1 Kotak 1 Botol.

20. Mesotherapy :  5 Kotak @1 Kotak 10 Botol Serum.

21. Pherone ( capsules) : 20 Kotak @1 Kotak 30 Butir Tablet.

22. V-c Injection : 248 Kotak @1 Kotak 10 Botol Serum.

23. Luthione 1 Kotak @11 Botol

24. Cindella 1 Kotak @11 Botol

25. Vitamin c 1 Kotak @11 Botol

26. Phenokinon “f” : 920 Kotak @1 Kotak 3 Botol Serum.

27. Levonorgestrel and Quinestrol Tablets : 2120 Kotak @1 Kotak 6 Butir Tablet.

 

Tedy Wibowo ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau di Jalan Mutiara, Perumahan Grand Mutiara Blok B.11 Kecamatan, Senapelan, Selasa, 19 Januari 2021.

 

"Berawal adanya informasi yang didapat bahwa adanya pelaku usaha kosmetik yang tidak memiliki izin, kemudian tim Subdit satu melakukan under cover buy kepada usaha tersebut melalui aplikasi online Shopee dengan jasa kurir J & T," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 27 Januari 2021.

 

Pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan pasal 60 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 hruf i dan j UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

 

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1.5 Miliar," tutup Kombes Andri.