RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua pelaku jambret dibekuk jajaran tim Polisi Sektor (Polsek) Bukit Raya, Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Simpang Jalan Paus, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Minggu, 24 Januari 2021.
Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial BU (19) merupakan warga Jalan Kembang Harapan, Gang Silian Guri RT 02 RW 05 Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail Kota Pekanbaru dan PoGA (20) yang merupakan warga Jalan Kembang Sari Gang Silian Guri RT 02 RW 05 Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail, Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo mengatakan kronologis awal penangkapan yang dilakukan tim Polsek Raya.
"Korban, Sri Wahyuni (24) hendak pergi ke rumah teman, karena alamatnya tidak diketahui, tiba-tiba datang dua pelaku mendatangi korban dan merampas Handphone Xiaomi Redmi 9 serta membawa kabur," ucap AKP Arry kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 25 Januari 2021.
AKP Arry juga menjelaskan usai dijambret, korban berteriak minta tolong dan kebetulan warga di jalan Arifin Ahmad berhasil meringkus kedua pelaku.
"Sekira pukul 16.00 WIB, kedua pelaku telah diamankan oleh masyarakat dengan inisial BU dan GA. Keduanya kita bawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit handphone Merk Xiomi Redmi 9 Warna Hitam dan
satu unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Merah Hitam (sarana melakukan kejahatan).