RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aksi Balap Liar (Bali) sudah membuat warga di jalan Badak Tenayan Raya, Pekanbaru resah.
Pasalnya, aksi kebut-kebutan serta suara knalpot motor membuat gaduh suasana.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra mengatakan penangkapan aksi balap liar ini atas laporan warga.
"Ada warga yang melapor dan resah bahwasanya di jalan Badak kawasan kantor wali kota ini sering terjadi balapan liar," ucap Kompol Emil kepada RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 17 Januari 2021.
Kompol Emil juga berpesan kepada muda-mudi serta orang tua untuk memperhatikan kegiatan yang dilakukan adalah hal yang positif.
"Kepada muda-mudi agar tidak melakukan hal negatif serta kepada orang tua kami berpesan agar kegiatan anak mereka dipantau agar melakukan hal positif," tegas Emil.
Kepada pelaku balap liar akan dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal Balapan Liar dengan denda Rp 3 juta.
"Kendaraan yang tertangkap balap liar akan kita tilang, serta akan dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 3.000.000," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ratusan motor terjaring razia Balapan Liar (BALI) oleh jajaran Polsek Tenayan Raya dan Satlantas Polresta Pekanbaru, di Jalan Badak arah masuk Kantor Wali kota Pekanbaru, Minggu, 17 Januari 2021 Pukul 17.30 WIB.
Dari pantauan Riauonline, terlihat ratusan motor berbagai jenis serta ratusan remaja ditahan Polsek Tenayan Raya di lokasi Balapan Liar.
Selain itu, motor yang digunakan untuk balapan liar semuanya dalam kondisi rebah tergeletak di aspal Jalan.
Petugas kepolisian menanyakan kepada anak-anak yang masih remaja tertangkap Bali untuk apa ke lokasi tersebut.