Tangan Diborgol, Eks Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitrah, Masuk Sel

Abdimas-Syahfitrah.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitrah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa, 15 Desember 2020.

Penahanan Abdimas tak lepas dari kasus yang melibatkan dirinya tentang dugaan manipulasi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2019.

Abdimas diperiksa sejak pukul 10.00 - 18.00 WIB yang akhirnya keluar dari lantai dua menuruni tangga dengan menggunakan rompi tahanan bewarna orange dan memakai peci hitam.

Dengan kondisi tangan yang sedang diborgol, Abdimas digiring petugas untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Abdimas bungkam dan hanya menjawab singkat.


"No comment dulu ya, makasih," ucapnya Sambil digiring pihak Kejari Pekanbaru, Selasa, 15 Desember 2020.

Kasi Pidsus Kejari, Yunius Zega mengatakan pemeriksaan ini adalah  yang kedua kali.

Pada pertama pemeriksaan tersangka tidak membawa penasihat hukum. Sementara, untuk pemeriksaan yang kedua membawa penasihat hukum.

"Penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan dan hasilnya melalukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk kepada tersangka," terang Yunius kepada wartawan.

Sebelumnya diketahui, Abdimas tersandung kasus korupsi dana kegiatan PMB-RW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019 senilai Rp1 miliar lebih.

Camat Tenayan Raya saat itu memerintahkan seluruh Lurah untuk menyerahkan uang kegiatan Dana Kelurahan yang ada di rekening tiap-tiap Giro Kelurahan.

Pertanggungjawaban kegiatan dibuat oleh staff kecamatan atas perintah Abdimas. Dalam laporan pertanggungjawaban tertera 7 hari, namun hanya dilakukan 4 hari dan di buatlah bon makanan fiktif.

Perbuatan Abdimas telah menyebabkan kerugian pada negara sebesar lebih kurang Rp 480 juta bedasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara/daerah Pekanbaru.

Perbuatan mantan Camat Pekanbaru Kota itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman 20 tahun penjara.