Pencabutan Laporan Kasus Penebangan 83 Pohon Pelindung Dipertanyakan

Pohon-Glodokan-Tiang2.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla menyinggung pencabutan laporan kasus penebangan 83 pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Roni Pasla mempertanyakan alasan Dinas PUPR mencabut laporan tersebut. Ia mengaku akan terus menelusuri kejanggalan ini.

Menurut Roni, pihaknya akan segera mengadu ke Komisi III DPR RI Bidang Hukum dengan harapan dapat membantu menelusuri kasus ini.

"Kita akan adukan," ujarnya kepada awak media.

Aksi pemotongan puluhan pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai dilakukan oknum tak bertanggung jawab Senin 12 Oktober 2020.

Sebanyak 83 pohon sudah ditebang. Pohon yang ditebang secara sepihak berjenis Glondokan Tiang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter. Ada 48 batang dipotong.

Ada pula pohon jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Tingginya sudah mencapai 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang pohon dipotong sepihak di sana.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus sempat murka karena ulah oknum tersebut. Ia marah besar lantaran tahu jika pemotongan puluhan pohon pelindung itu untuk kepentingan bando reklame raksasa yang berada di sana.



Terkait hal ini, Dinas Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pekanbaru telah melaporkan tindakan pemotongan tanpa izin tersebut ke pihak kepolisian, Senin, 19 Oktober 2020.
Mereka membuat laporan ke Polsek Bukit Raya, guna menyelidiki pelaku penebangan pohon di Jalan Tuanku Tambusai.

Otak pelaku bersama rekan penebang pohon Glodokan Tiang dan Pohon Tabebuya berhasil dibekuk jajaran Polsek Bukit Raya di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Tak lama, Jumat 6 November 2020, oleh Penyidik Polsek Bukit Raya, akhirnya pemilik CV RB, TF juga ditangkap.

Pelaku MA, RP dan RA memotong 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai karena disuruh oleh JE yang merupakan pihak CV RB. Pelaku diupah Rp2.500.000.

Dari hasil penyelidikan, JE, mengaku alasan memotong pohon tersebut karena menghalangi atau mengambat papan reklamenya di lokasi pohon ditebang tersebut.

Padahal pemasangan papan reklame atau bando sudah dilarang. Pasalnya tidak boleh lagi ada bando reklame melintang jalan. Keberadaannya membahayakan pengguna jalan.

Pelarangan itu sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Helmi katakan bahwa pihak PUPR sempat melakukan koordinasi. Mereka mengkoordinasikan perihal pencabutan laporan kasus tersebut bulan lalu.

"Koordinasi ke bagian hukum ada. Terhadap laporan dicabut itu sudah kewenangan kepolisian," katanya saat dihubungi riauonline.co.id

Menurutnya, laporan itu sudah masuk ke ranah hukum. Proses hukum menjadi kewenangan pihak kepolisian.

"Bagian hukum tidak terkait degan proses penegakan hukum. Kami beri keterangan bahwa itu sudah wewenang kepolisian untuk proses penegakan hukumnya," pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengaku bakal berkoordinasi dengan OPD yang sudah melapor kasus ini.

"Apakah unsur pencabutan pohon sudah terpenuhi apa belum. Apakah mereka yang berinisiatif sendiri atau bagaimana. Kita serahkan kepada OPD yang melapor. Karena mereka yang menentukan, perlukah ini dicabut atau tidak," jelasnya.

Sementara dari pihak dinas terkait belum memberi keterangan atas alasan pencabutan kasus yang telah merugikan Pemerintah Kota sebesar Rp113.500.000.