RIAUONLINE, PEKANBARU- Para pendatang dari luar Kota Pekanbaru belum wajib membekali diri dengan dokumen hasil rapid test antigen. Pemerintah Kota Pekanbaru belum mewajibkan penggunaan rapid test jenis tersebut.
"Kita belum mewajibkan penggunaan rapid test antigen untuk pendatang dari luar kota," ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy, Rabu 23 Desember 2020.
Menurutnya, sejumlah daerah sudah menerapkan penggunaan rapid test antigen. Ia memastikan Kota Pekanbaru belum menerapkannya. Ini tidak menutup kemungkinan hal serupa berlaku di Kota Pekanbaru.
"Kita belum wajibkan penggunaan rapid test antigen, kalau memang diterapkan nantinya bakal dibahas bersama lebih dahulu," terangnya.
Zaini menyebut saat ini masyarakat di Kota Pekanbaru masih menggunakan rapid test antibody. Satgas menanti kesepakatan dari Gubernur Riau dan Wali Kota Pekanbaru.
"Jadi ada kesepakatan gubernur dan wali kota, bila hendak diterapkan rapid test antigen," ujarnya.