Penting, Jepta Sitohang Minta Warga Patuhi Edaran Wali Kota

Jepta-Sitohang.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat melalui surat edaran tentang pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Terkait hal ini, DPRD Kota Pekanbaru meminta agar masyarakat mengikuti himbaun dari Surat Edaran Wali Kota.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Jepta Sihotang mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh elemen masyarakat Kota Pekanbari untuk mengikuti poin-poin yang tertuang dalam surat edaran dari Wali Kota.

 

“Ini bertujuan untuk memutus rantai pandemi Covid-19,” katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID.


Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan, selain menimbulkan claster baru Covid-19, keramain ditahun baru bisa menjadi ajang transaksi narkoba dikalangan masyarakat.

Jepta meminta kepada seluruh elemen masyarakat, baik itu masyarakat di pemerintahan dan juga masyarakat yang berkecimpung didunia usaha untuk mengikuti surat edaran tersebut.

“Dirumah saja. Mohon petunjuk supaya pandemi ini segera berakhir,” ujarnya.

Adapun beberapa poin dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru ini, yaitu masyarakat tidak emndapat izin keramain pada malam pergantian tahun, masyarakat tidak boleh menggelar kegiatan hiburan di dalam maupun luar gedung, masyarakat dilarang menggelar pesta kembang api, dilarang menggelar konvoi pada malam pergantian tahun.

 

Masyarakat lebih baik tetap berada di rumah. Selain itu, dalam imbaun tersebut, untuk pengelola jasa kepariwisataan dan hiburan malam agar membatasi jadwal operasional hingga pukul 20.00 WIB. Sedangka