RIAU ONLINE, PEKANBARU – Menjamurnya pasar kaget di Kota Pekanbaru membuat masyarakat resah. Terkait hal ini, DPRD Kota Pekanbaru sebut Pemerintah Kota (Pemko) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah memiliki konsep pasar rakyat atasi hal ini.
Pasat kaget dan pasar rakyat jauh berbeda.
“Pasar rakyat dilegalisasi. Ada izinnya dan bukanya seminggu sekali,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi.
Selain itu, pasar rakyat harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini seperti tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2014 tentang pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko, dan swalayan.
“Jika pasar tidak memiliki izin dan membuat resah masyarakat setempat, maka akan ditutup oleh OPD terkait,” ujarnya.
Adapun izin untuk pasar rakyat itu selain mendapatkan IMB, pasar kaget juga harus memiliki bangunan yang layak digunakan, lokasi bersih, memiliki area parkir, dan memiliki persetujuan dari masyarakat setempat.